InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan – Sebanyak 106 pasangan suami istri di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui Sidang Isbat Nikah Mandiri yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, di Aula PKK Lampung Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, khususnya bagi pasangan yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Sidang Isbat Nikah Mandiri ini dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kalianda, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan menjadi dasar utama dalam pengabulan isbat nikah.
“Dalam agama Islam, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat. Jika telah terpenuhi, maka dapat dikabulkan oleh hakim. Jika tidak, tentu tidak bisa. Begitu pula dengan agama lain, masing-masing memiliki aturan yang harus dipatuhi,” ujar Korik.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memiliki dampak penting dalam administrasi kependudukan. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, pasangan akan memperoleh buku nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi dasar pengurusan dokumen lain, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Editor : RedakturSumber : Team