Korik Agustian juga menegaskan bahwa seluruh proses Sidang Isbat Nikah Mandiri ini tidak dipungut biaya, karena sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa sidang isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari ibadah dan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak keluarga.
“Dalam pandangan agama, pernikahan adalah mitsaqan ghalidza, perjanjian yang sangat kuat. Namun dalam kehidupan bernegara, pengakuan hukum menjadi penting agar negara hadir melindungi hak istri, anak, serta memberikan kepastian dalam urusan waris dan administrasi kependudukan,” kata Bupati Egi.
Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.“Kerja sama ini menjadi kado nyata bagi masyarakat. Buku nikah yang diterima bukan sekadar dokumen, tetapi simbol perlindungan negara bagi keluarga,” tambahnya.
Editor : RedakturSumber : Team