“Arahan pimpinan sudah jelas, termasuk terkait penataan kabel udara. Program penataan dan penurunan kabel harus terus dilanjutkan secara konsisten, tidak hanya bersifat sementara atau sekadar viral. Yang terpenting adalah keberlanjutan dan hasil yang nyata,” tambahnya.
Terkait pengaturan jam kerja, Junaedi menegaskan bahwa pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan publik tidak diperkenankan mengambil cuti maupun melaksanakan WFH/WFA secara sembarangan, terutama menjelang akhir tahun dan malam pergantian tahun. Ia juga meminta BKPSDM untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan cuti pegawai.
“Saya minta OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik memastikan kehadiran dan kesiapan personel. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Selain itu, Sekda Junaedi mengapresiasi kinerja OPD yang telah bekerja maksimal, khususnya dalam peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur. Ia menilai kondisi lapangan, termasuk infrastruktur jalan, menunjukkan perbaikan yang signifikan dan harus terus dipertahankan.Menutup amanatnya, Junaedi menyinggung terkait pencairan anggaran, khususnya pada OPD-OPD besar, agar kembali dicek dan disesuaikan dengan batas waktu yang telah disepakati. Proses pencairan hingga tanggal 31 Desember 2025 masih berjalan, sehingga seluruh OPD diminta tetap berada di tempat dan menyelesaikan tugas akhir tahun dengan penuh tanggung jawab.
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Pemkot