Lembaran Baru Tahun 2026, Bupati dan Wabup KKT Sidak di OPD

Lembaran Baru Tahun 2026, Bupati dan Wabup KKT Sidak di OPD
Lembaran Baru Tahun 2026, Bupati dan Wabup KKT Sidak di OPD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 ditegaskan bahwa “Kedisiplinan ASN adalah fondasi utama pelayanan publik. Jika ini tidak dibenahi sejak awal, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu,” tegas Bupati Ricky Jauwerissa pada saat melakukan sidak.

ia ( Jauwerissa) berharap, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh OPD agar ke depan kedisiplinan dan etos kerja ASN dapat ditingkatkan dan di tahun 2026 ini harus menjadi momentum perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, responsif, dan melayani.

Sebagai Pimpinan Daerah (Bupati), dirinya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan demi memastikan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bumi Duan Lolat tercinta ini.

(Redaksi).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini