Polisi Solok di Tuding Biarkan Kasus Brutal Penganiayaan dan Penghancuran Vila

Foto Redaktur
Polisi Solok di Tuding Biarkan Kasus Brutal Penganiayaan dan Penghancuran Vila
Polisi Solok di Tuding Biarkan Kasus Brutal Penganiayaan dan Penghancuran Vila

Kapolres Kabupaten Solok AKBP Agung Pranajaya S.I.K saat di temui diruang kerjanya oleh Tim media dan LMRI Sumbar Polres Arosuka Senen ( 26 / 01 / 2026 ), membenarkan adanya peristiwa tersebut dan kami sudah mengadakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, namun ada upaya Restoratif Justice ( RJ ), dan sampai sekarang juga belum jelas sampai dimana upaya RJ tersebut. Terang Agung Kapolres.

Dalam kasus ini kami sangat atensi dari pimpinan, namun kami tentu tidak bisa intervensi apa keinginan antara terlapor dan pelapor karena pernah ada upaya Restorative Justice ( Mediasi Penal ), namun gimana perkembangannya kami tidak tahu nanti bisa bapak tanyakan kepada penyidik lansung, karena kami sebagai Kapolres juga tidak bisa intervensi terhadap anggota penyidik dalam hal ini. Tutur Kapolres Agung.

Tim penyidik Polres Solok yang diwakili oleh Riki saat ditemui diruang kerjanya pada hari yang sama mengatakan, kasus ini sebab terlambat karena terus ada tambahan saksi yang harus kami panggil dan sebetulnya tgl 20 Desember lalu pernah diadakan gelar perkara penetapan tersangka namun belum final. Jelas Riki

Kami di polres telah berhasil mendatangkan 19 orang saksi untuk penganiayaan dan 29 orang saksi dalam pengrusakan dari 8 orang yang terlapor dan baru-baru ini ada 2 otang tambahan terlapornya dan kedua orang yang baru ini sudah kami lakukan pemanggilan namun belum ada yang datang dan kami akan menggunakan metode lain agar mereka bisa datsng untuk memenuhi panggilan tersebut. Terang Riki mengakhiri.

Harapan Pelapor dan masyarakat dalam kasus ini tentu agar penegak hukum di Negara ini khusus Polres Kabupaten Solok dapat cepat menindak lanjuti proses hukum kasus ini karena ini telah mengancam nyawa orang lain dan tindakan pengrusakan vila secara brutal oleh masyarakat yang bertindak premanisme, karena masyarakat sudah tahu bahwa kasus ini adalah tergolong kriminal murni. ( Tim / Red )

Editor : Redaktur
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini