Dengan adanya informasi dari berbagai sumber terkait pendistribusian pupuk di kios milik Kariman dirinya terkesan melawan Peraturan yang sudah di tetapkan oleh menteri pertanian,
Kita ketahui bersama,Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pupuk terbaru, yaitu Permentan Nomor 15 tahun 2025, mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat prinsip 7T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran).
Adapun poin poin penting peraturan pertanian
Tentang pupuk, Permentan No.15 tahun 2025
(Tata kelola pupuk bersubsidi).Fokus pada perbaikan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan efisien yang Melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Koperasi dalam penyaluran untuk memperluas jangkauan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No.6 tahun 2025 untuk efisiensi dan mengurangi penyelewengan,Permentan No. 1 Tahun 2024 Mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian,Kebijakan ini memastikan penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran dengan target alokasi 9,5 juta ton pada tahun 2025.
Editor : RedakturSumber : Team