Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026
-Urea Rp 1.800 Perkilogram
NPK rp.1.840 Perkilogram
-ZA rp.1.360 Perkilogram
-Pupuk organik rp.640 Perkilogram-NPK rp.2.640 Perkilogram.
Sebagai catatan, Barang siapa mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team