InvestigasiMabes.com |Lampung Timur – Di sebuah sudut Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, tersimpan kisah tentang empati yang tak terhalang aturan. Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Way Bungur, AIPTU Bambang, memilih bertindak ketika dua lansia nyaris kembali terpinggirkan oleh administrasi.
Kisah ini bermula dari rapat BLT Dana Desa Khusus di Balai Desa Tegal Ombo. Dua nama diusulkan untuk program bedah rumah: Mbah Paeran dan Mbah Solekan. Namun perdebatan muncul. Keduanya tidak memiliki tanah atas nama pribadi, sehingga dianggap tak memenuhi syarat administratif. Padahal, pada tahun sebelumnya mereka juga pernah gagal karena alasan serupa.
Nominal bantuan Rp10 juta pun dinilai belum cukup membangun rumah layak huni. Pertanyaan klasik kembali mencuat: jika dana tak cukup, siapa yang menanggung sisanya?
Usai rapat, Kepala Dusun dan anggota BPD menyampaikan kondisi sebenarnya kepada AIPTU Bambang. Rasa penasaran sekaligus iba membawanya turun langsung ke lapangan.Di RT 16 Dusun 4, ia mendapati Mbah Paeran (62) hidup sebatang kara, menumpang di tanah milik keponakan. Rumahnya rapuh, jauh dari kata layak. Untuk bertahan hidup, ia memelihara empat ekor kambing.
Editor : RedakturSumber : Team