- Etomidate ± Rp60 juta
- Obat-obatan daftar G ± Rp15 juta
Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian Wiwin juga menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku yaitu sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif para tersangka melakukan peredaran gelap tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi.Dengan pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Februari 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per gram narkotika.
Diakhir, Dirresnarkoba Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Banten. Mari bersama-sama kita lawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim