InvestigasiMabes.com l Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono.
Dalam kesempatannya Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim