Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pelaku usaha merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.
“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat adalah untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Pemko, lanjutnya, akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padang Panjang kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.Melalui langkah ini, Pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman, di mana ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang secara berkesinambungan. (Red)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim