Kami masyarakat masih menunggu sampai dengan tanggal 29 Maret 2026, apabila tuntutan itu tidak semua di realisasikan kami masyarakat yang terdampak akan melakukan aksi penyetopan aktifitas perusahaan sesuai apa yang telah di sepakati bersama, jelas ayat,
Iwan saat ditemui awak media mengatakan apabila pada tanggal 29 Maret 2026, pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan yang telah disepakati, berarti pihak perusahaan mengingkari hasil kesepakatan bersama dan jangan salahkan masyarakat jika masyarakat melakukan aksi penyetopan aktifitas Perusahaan, jelasnya singkat.
( Fast respon Indonesia Center / FRIC MUBA ) Editor : RedakturSumber : Team