“Tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(TEAM) Editor : RedakturSumber : Team