InvestigasiMabes.com | Kampar – Polsek Kampar Kiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan operasi penindakan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tesso, Dusun Kuran, Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta Tim yang terdiri dari Kanit Reskrim AKP Khamri Gufron, SH, beserta tujuh personel Polsek Kampar Kiri, Panit Patroli, Intelkam, Kasub Sektor Gunung Sahilan, dan Kanit Provost, bergerak langsung menuju lokasi penambangan yang ilegal ini.
Setelah melakukan apel kesiapan di Mako Polsek Kampar Kiri pada pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi di Tepian Sungai Tesso sekitar 10 kilometer dari Desa Gunung Sahilan. Dengan menggunakan kendaraan roda empat hingga sampan mesin robin, tim berhasil mencapai titik lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Di lokasi, tim menemukan dua unit rakit tambang emas yang tengah tidak beroperasi lengkap dengan mesin dompeng serta perlengkapan penambangan lainnya. Sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, kedua rakit tambang langsung dibakar oleh tim penyidik guna mencegah kelanjutan aktivitas PETI. Lokasi penindakan tepat berada di koordinat 0.011394, 101.350065.Selanjutnya, tim memastikan api sudah padam dan melakukan penyisiran di aliran sungai mencari rakit lain, namun tidak ditemukan keberadaan penambang ilegal lainnya. Operasi berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.
Editor : RedakturSumber : Team