Menurutnya, kelompok tani memiliki peran strategis sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran.
Baca juga: Kinerja Meningkat, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Raih Tingkat Penyelesaian Perkara 80 Persen.
“Melalui Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani, serta memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan dan pasar,” tambahnya.
Editor : RedakturSumber : Team