Diduga Oknum Desa dan kecamatan Dan kabupaten Serang Disuap. Melindungi Proyek kandang ayam Ilegal Alias Bodong

Foto Redaktur
Diduga Oknum Desa dan kecamatan Dan kabupaten Serang Disuap. Melindungi Proyek kandang ayam Ilegal Alias Bodong
Diduga Oknum Desa dan kecamatan Dan kabupaten Serang Disuap. Melindungi Proyek kandang ayam Ilegal Alias Bodong

InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Kandang Ayam dibangun di Zona Hijau tanpa Izin? Pembangunan kandang ayam di atas lahan diduga berstatus zona hijau kembali menjadi sorotan. Secara aturan, pendirian bangunan permanen di desa kebon cau kecamatan Pamarayan tersebut jelas tidak diperbolehkan karena zona hijau diperuntukkan bagi pertanian, ruang terbuka, atau kawasan konservasi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Di desa kebon cau kecamatan Pamarayan kabupaten serang Banten sebuah kandang ayam komersial sedang di bangun di lahan yang menurut tata ruang termasuk zona hijau, meski tanpa dasar perizinan yang jelas.

Berdasarkan ketentuan, pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban hingga pembongkaran jika ditemukan pembangunan yang melanggar tata ruang. Selain itu, keberadaan kandang ayam juga harus memenuhi syarat lingkungan, termasuk kewajiban jarak minimal sekitar 500 meter dari permukiman warga.

Aturan Tegas Tata Ruang

Ada beberapa ketentuan utama yang wajib dipatuhi:

Pertama, lahan zona hijau hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian atau konservasi. Pembangunan bangunan permanen, termasuk kandang ayam berskala usaha, jelas bertentangan dengan RT,RW.

Kedua, istilah “zona hijau” dalam peternakan berbeda dengan tata ruang. Zona hijau versi biosekuriti peternakan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini