InvestigasiMabes.com | AcehTamiang -Muazzin, Anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari praksi partai keadilan sosial (PKS) membuat laporan polisi ( LP) pada hari minggu (15/03/2027) di Polsek karang baru, polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, terkait dugaan penganiayaan yang di alaminya dengan terlapor ( SA ) dengan nomor ( LP/B/38/lll/2026 ) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang di alaminya.
Muazzin saat di konfirmasi awak media membenarkan peristiwa yang di alaminya.
"Benar bang, saya di caci maki, saya di rendahkan, dan saya juga alami kekerasan fisik oleh ( SA) pelipis saya di tanduk nya, saya tidak Terima dengan perlakuan nya, dan benar saya sudah membuat laporan polisi( LP), di Polsek karang baru, saya mau masalah ini di proses sesuai hukum yang berlaku, "ujarnya
Kejadian bermula saat SA menyuruh saya angkat mobil saya yang rusak akibat terendam banjir di Taman asri, kampung kesehatan, Kecamatan karang baru, Aceh Tamiang, namun karena mobil Toing yang saya pesan berhalangan, jadi di tunda, pada hari minggu (15/03/2026) saya bertemu SA di depan masjid Ar-Rahman, kampung kesehatan, di situlah terjadi perdebatan panjang, dan saya mengalami perlakuan ini, " Terang muazzin.Hari senin tanggal (16/03/2026) ( SA) saat di konfirmasi awak media di Taman asri membantah telah melakukan penganiayaan kepada muazzin.
Editor : RedakturSumber : Team