Kuasa Hukum: Akan diungkap Faktanya, Gubri non aktif Abdul Wahid siap hadapi sidang

Kuasa Hukum: Akan diungkap Faktanya, Gubri non aktif Abdul Wahid siap hadapi sidang
Kuasa Hukum: Akan diungkap Faktanya, Gubri non aktif Abdul Wahid siap hadapi sidang

"Beliau tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan pribadi", kata Kemal.

Menanggapi isu "Jatah Preman" yang sempat mencuat, Kemal menegaskan kliennya tidak mengetahui praktik tersebut. Ia juga menyebut istilah itu tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman, bahkan saat pemeriksaan, hal itu juga tidak pernah dinyatakan dalam BAP. Jangan sampai istilah ini dijadikan framing", ujarnya.

Dalam persidangan nanti, tim advokat juga meminta agar barang bukti berupa 11 unit telepon genggam milik Abdul Wahid yang disita KPK dapat dibuka dihadapan majelis hakim. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas perkara.

"Pak Wahid meminta agar 11 handphone yang disita KPK dibuka di persidangan supaya semuanya terang dan majelis hakim bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi", katanya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini