InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Dua warga Desa Gedungwani Timur, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan. Sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah adanya laporan warga terkait korban meninggal dunia di wilayah Dusun III Desa Gedungwani Timur.
Dua korban meninggal dunia masing-masing: Joko Siswanto alias Parceng (44), warga Dusun IV Desa Gedungwani Timur
Muhamad Ari Wibowo alias Bowo (39), warga Dusun III Desa Gedungwani Timur
Sementara satu korban lainnya:Didik alias Kancil (40), saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sukadana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika sekitar 10 orang warga menggelar pesta minuman keras jenis “Sampurna” sebanyak kurang lebih 12 botol di rumah seorang warga bernama Parjo di Dusun IV.
Editor : RedakturSumber : Team