Tiang Listrik PLN Berdiri di Depan Rumah, Warga Desa Ngetuk Keluhkan Gangguan dan Potensi Bahaya

Foto Investigasi Mabes
Tiang Listrik PLN Berdiri di Depan Rumah, Warga Desa Ngetuk Keluhkan Gangguan dan Potensi Bahaya
Tiang Listrik PLN Berdiri di Depan Rumah, Warga Desa Ngetuk Keluhkan Gangguan dan Potensi Bahaya

Keberadaan tiang listrik dinilai tidak pada posisi yang semestinya karena berdiri di titik yang mengganggu akses keluar-masuk rumah. Selain itu, banyaknya kabel yang melintang dinilai meningkatkan risiko bahaya seperti korsleting atau sengatan listrik, terutama saat cuaca buruk.

Warga mengaku belum pernah mengajukan permohonan resmi kepada pihak PLN untuk pemindahan tiang tersebut. Namun, keresahan terus meningkat seiring tidak adanya penanganan atau peninjauan dari pihak terkait.

“Selain mengganggu aktivitas, kami juga khawatir soal keselamatan. Kabelnya banyak dan terlihat semrawut,” ujar salah satu warga.

Warga berharap pihak PLN segera melakukan peninjauan lapangan dan memindahkan tiang listrik ke lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu kepentingan warga.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 28 dan Pasal 29 menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman dan penyedia tenaga listrik wajib memenuhi standar keselamatan. Selain itu, Pasal 44 mengatur bahwa instalasi tenaga listrik harus menjamin keselamatan manusia dan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait keluhan warga tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini