Kedua pelaku kita interogasi mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari penghubung seorang wanita panggilan MA dan diambil dengan sistem jemput ke tempat yang ditentukan. Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut. "Keduanya kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkas Kasat Narkoba. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita