Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Foto Investigasi Mabes
Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun
Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Investigasimabes.com l Jateng - Kota Semarang |Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, mulai dari media online, YouTube hingga TikTok.

Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.

Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas, di antaranya melalui pemberitaan media online pada Januari 2025 berjudul “Fakta-fakta Warga Pemalang Tertipu Rp 900 Juta demi 2 Anak Jadi Polisi”, serta viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ” tegasnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas Polda Jateng
Bagikan


Berita Terkait
Terkini