InvestigasiMabes.com l Pekanbaru – Polda Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp 31 miliar.
Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026), Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Polisi merinci total nilai narkotika yang berhasil diselamatkan dari tangan kurir sebagai berikut:
Sabu: 14,95 Kilogram (Estimasi nilai: Rp 14,95 Miliar)
Ekstasi: 40.146 Butir (Estimasi nilai: Rp 16,06 Miliar)"Asumsi kami, 1 gram sabu bernilai Rp 1 juta dan per butir ekstasi mencapai Rp 400.000. Ini adalah jumlah yang sangat besar yang berhasil kita cegah agar tidak merusak masyarakat," tegas Brigjen Hengki.
Lewat Jalur Tikus Desa Jangkang
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda riau