Sabu Ekstasi Senilai Rp 31 Miliar Disita, Polda Riau Gulung Kurir Jaringan Malaysia

Foto Investigasi Mabes
Sabu Ekstasi Senilai Rp 31 Miliar Disita, Polda Riau Gulung Kurir Jaringan Malaysia
Sabu Ekstasi Senilai Rp 31 Miliar Disita, Polda Riau Gulung Kurir Jaringan Malaysia

Brigjen Hengki, yang merupakan lulusan Akpol 96, menekankan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia menyebut pola jaringan internasional kini kerap merekrut oknum untuk melancarkan aksinya, mirip dengan kartel di Meksiko.

"Tidak ada toleransi! Baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri. Kebijakan pimpinan adalah tindak tegas untuk memberikan efek jera," pungkasnya.

Ancaman Hukuman: Bayang-bayang Pidana Mati

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026.

Mengingat beratnya barang bukti yang melebihi 1 kilogram (sabu) dan 5 gram (ekstasi), kedua tersangka terancam hukuman maksimal: Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Humas Polda riau
Bagikan


Berita Terkait
Terkini