Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba melalui "jalur tikus" di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim bergerak cepat membuntuti target yang bergerak menuju Pekanbaru. Aksi kejar-kejaran berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Rumbai Timur. Polisi berhasil meringkus dua tersangka:
DPG (27), warga Pekanbaru.
YA (22), warga Bengkalis.
Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam tas dan kardus. Keduanya mengaku diperintah oleh sosok berinisial A (DPO) dengan iming-iming upah sebesar Rp 20 juta, yang ironisnya belum sempat mereka terima.Komitmen Tanpa Toleransi
Editor : Investigasi MabesSumber : Humas Polda riau