Pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut pada dini hari saat situasi sepi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku memanfaatkan situasi malam hari ketika korban sedang beristirahat. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” kata Sulyadi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir,” ujar Sulyadi.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Tim buru berita