1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Dengan performa mediasi yang konsisten di awal tahun 2026 ini, Disnakertrans Muba optimis konflik industrial dapat terus diminimalisir demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita