Praperadilan Ka Kuhu Kian Memanas, Saksi Dan Ahli Tak Berkutik Diruang Sidang

Foto Redaktur
Praperadilan Ka Kuhu Kian Memanas, Saksi Dan Ahli Tak Berkutik Diruang Sidang
Praperadilan Ka Kuhu Kian Memanas, Saksi Dan Ahli Tak Berkutik Diruang Sidang

InvestigasiMabes.com | Gorontalo – Suasana persidangan praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Kakuhu di Pengadilan Negeri Limboto, semakin memanas dan menyita perhatian publik. Memasuki hari ketiga, sejumlah kejanggalan dan kelemahan substansi hukum terungkap, khususnya saat tim hukum menguji keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Tim kuasa hukum dari DIGDAYA PERWAKILAN NETIZEN (DPN) yang mendampingi Kakuhu, secara agresif menyoroti berbagai celah dalam keterangan yang disampaikan pihak termohon. Sorotan tajam mulai dilayangkan saat pemeriksaan terhadap ahli hukum yang dihadirkan, Kamis 9/4/2026

Salah satu kuasa hukum Ka Kuhu, Fanly Katili SH, secara sistematis menguji pemahaman ahli terkait mekanisme penyelesaian perkara pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Namun, jawaban yang diberikan justru di luar dugaan. Ahli tersebut secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak mendalami secara spesifik substansi undang-undang yang menjadi dasar utama perkara ini.

Fakta ini tentu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang ahli yang dihadirkan untuk memperkuat dasar penetapan tersangka, justru mengaku tidak menguasai regulasi yang diperkarakan?

Situasi semakin mencolok ketika sebelum memberikan keterangan, ahli tersebut sempat menyebut salah satu pengacara pemohon sebagai mantan mahasiswanya. Pernyataan ini dinilai tidak relevan dengan pokok perkara dan berpotensi mengaburkan independensi serta objektivitas yang seharusnya dijunjung tinggi.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini