Selanjutnya pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 01.00 Wib Kanit beserta team berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama OP dikamar kiosnya.
"Rumah pelaku lakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu di tas warna hitam yang berisi kotak rokok kecil merk Sampoerna dan didalam kotak tersebut ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu siap untuk diedarkan" terang Aulia.
Dilanjutkan Kapolsek, bahwa ia mengapresiasi kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian. "Terimakasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama untuk mengungkap peredaran Narkoba tersebut,"ucapnya.
Sementara itu, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. " Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH. Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,* tegas AKP Aulia.Sisi lain, salah satu masyarakat IW yang menyaksikan penangkapan pelaku narkoba ini mengatakan bahwa ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku Narkoba di wilayahnya. "Terimakasih pak polisi atas kerja nyata dalam menangkap pelaku Narkoba di wilayah kami ini," jelasnya. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita