Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Foto Redaktur
Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku
Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

InvestasiMabes.com | Banten -Polda Banten memberikan update terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Malimping, Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 April tahun 2026 dan informasi dari masyarakat. Kasus ini bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Malingping. Perstiwa tersebut berawal dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh tersangka NU kepada tersangka ME. Karena ME tidak mengakui perbuatan tersebut, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarkan hingga menjadi viral di masyarakat," jelas Kabidhumas Polda Banten pada Minggu (12/04).

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Dua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22). Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” lanjut Kombes Pol Maruli.

Adapun barang bukti yang berhasil disita

- 1 buah Hanphone Iphone 17 Promax yang digunakan untuk merekam.

- 1 buah pakaian baju kaos lengan pendek.

- 1 buah pakaian celana panjang warna hitam.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini