- 1buah Handpone merk Iphone 13.
- 1 buah Kitab Suci Al-Quran.
Baca juga: Tak Sesuai Tatanan Adat, Panitia Muli Mekhanai Lampung Timur Didesak Sampaikan Permohonan Maaf
- 1 buah Handphone Iphone 11.
- 1 Buah pakaian daster.
Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 KUHP mengatur mengenai tindakan di muka umum yang menghasut untuk memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap agama, kepercayaan, orang yang beragama, atau sarana ibadah di Indonesia. Pasal 301 KUHP mengatur mengenai penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan. Serta Pasal 305 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat gaduh atau mengganggu di dekat bangunan tempat ibadah, atau menghalangi petugas keagamaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun," ujarnya.Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya.
Editor : RedakturSumber : Team