InvestigasiMabes.com | Bintuni -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kronologi Kejadian dan PenangkapanBerdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban (Sdr. Mislan) dan warga yang pertama kali menemukan korban, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi.
Editor : RedakturSumber : Team