Polres Teluk Bintuni Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Tragis dan Pemerkosaan Berencana Terhadap Anak di Distrik Sumuri

Polres Teluk Bintuni Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Tragis dan Pemerkosaan Berencana Terhadap Anak di Distrik Sumuri
Polres Teluk Bintuni Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Tragis dan Pemerkosaan Berencana Terhadap Anak di Distrik Sumuri

Tersangka Inisial (KAS) kini telah dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak: Terkait persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman S.Tr.K, S.iK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di ling

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini