Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi kejinya dengan cara membujuk korban (KZ, 6 tahun) dengan uang sebesar Rp20.000 untuk masuk ke sebuah rumah kosong.
Pelaku memberikan air minum yang telah dicampur dengan racun tikus kepada korban.
Setelah korban bereaksi terhadap racun, pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban kehilangan nyawa.
Pelaku kemudian menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, sebelum akhirnya mencoba menyembunyikan jasad korban di dapur dengan ditutupi terpal.Langkah Hukum dan Barang Bukti
Editor : RedakturSumber : Team