InvestigasiMabes.com | Bitung — Respons cepat jajaran Polsek Matuari kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, dengan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Matuari, Kota Bitung.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, saat warga Perumahan Sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas, berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang diduga mencuri sepeda motor. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
Menerima laporan itu, piket SPKT Polsek Matuari segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak berhenti di situ, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri, masing-masing di wilayah Manembo-nembo dan Kelurahan Tendeki.
Ketiga pelaku diketahui berinisial MP (20), GM (20), dan RT (18). Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di wilayah Matuari, dengan total mencapai 13 unit kendaraan.Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara empat unit lainnya masih dalam proses pencarian. Modus operandi para pelaku adalah menjual hasil curian melalui media sosial dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.
Editor : RedakturSumber : Team