Kasus ini kini ditangani Polsek Matuari, Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukum Kota Bitung.
( R Saleh ) Editor : RedakturSumber : Team