Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Barito Utara Kembali Tunjukkan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Lanjas
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan personel untuk bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah korban saat sedang mengutip brondolan buah sawit.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengandung methamphetamine (sabu) dari hasil tes urin,” tambah Kapolsek.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.
Editor : RedakturSumber : Team