Tak berhenti di situ, petugas langsung mengamankan EM dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaannya. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket klip kecil berisi serbuk serupa yang disembunyikan di dalam dompet.
"Dari hasil interogasi awal, EM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya pribadi, yang ia klaim sebagai sisa konsumsi," tambah Solichin.
Pihak Lapas juga sempat memanggil warga binaan berinisial LK untuk dimintai keterangan. Namun, LK membantah keterlibatan dirinya dan menyatakan tidak mengetahui perihal barang yang dibawa oleh pengunjungnya tersebut.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah berkoordinasi dan menyerahkan EM beserta barang bukti kepada Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi."Kami terus memperketat pengawasan di pintu masuk utama. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, baik pengunjung maupun oknum yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. Temuan ini sekarang sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dikembangkan," tegas Solichin.
Editor : RedakturSumber : Team