Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek POCO C71 beserta dus box, tas jinjing, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.
AKP Suntoro menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut. “Kami langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sampai tahap II,” lanjut AKP Suntoro.
Lebih lanjut, AKP Suntoro mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal. “Kepedulian sosial tetap penting, namun harus disertai kewaspadaan. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang asing,” pungkasnya.(Humas Resta Pati/Ari)
Editor : RedakturSumber : Team