Pelaku berinisial J (44) diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya bersembunyi di atas plafon rumah, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim opsnal.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.
Saat ini, penyidik Polsek Rupat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan visum guna kepentingan pembuktian. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.Kapolsek Rupat menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius.
Editor : RedakturSumber : Team