InvestigasiMabes.com | Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui tim Opsnal Unit V Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Peristiwa tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Korban dalam kejadian ini adalah S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi yang dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati; S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team