3. **Surat Keberatan atas Penolakan Permohonan Informasi Publik** Nomor *89.003/Keberatan-PPID/DPC-AJP.L.B/V/2026* kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Atasan PPID/Atasan Badan Publik SDN 1 Hantatai.
Baca juga: Kapolres Bitung Terima Silaturahmi Kepala BPS, Perkuat Kolaborasi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
**Tiga Analisis Tajam: Mengapa Tindakan Oknum Kepsek Menyalahi Aturan?**
Dalam dokumen hukum yang diserahkan, koalisi AJP-Trinusa membeberkan tiga poin krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi negara dan undang-undang:
**1. Dugaan Penyalahgunaan Atribut Negara dan Wewenang Jabatan**Tindakan Kepala SDN 1 Hantatai menandatangani surat kuasa kepada advokat swasta dengan membubuhkan stempel basah sekolah negeri dinilai sebagai pelanggaran disiplin PNS.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim