> **Kajian Hukum:** Berdasarkan **Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN**, bantuan hukum untuk aparatur sipil negara yang berhadapan dengan masalah hukum terkait jabatannya wajib difasilitasi oleh instansi resmi pemerintah melalui Bagian Hukum Setdakab atau Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara), bukan secara mandiri menyewa advokat komersial swasta lalu membentenginya dengan stempel resmi sekolah dasar negeri.
**2. Penyelidikan Sumber Dana Pembayaran Kuasa Hukum**
AJP dan Trinusa secara resmi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Lampung Barat untuk mengaudit sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum swasta tersebut.
**Kajian Hukum:** **Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023** secara ketat membatasi peruntukan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penggunaan uang negara (Dana BOSP) atau pungutan komite sekolah untuk mendanai sengketa hukum pribadi pejabat atau pegawai adalah tindakan menyimpang yang berpotensi merugikan keuangan negara (pelanggaran UU Tipikor).**3. Upaya Sistematis Menghalangi Kemerdekaan Pers**
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim