AJP dan Trinusa memberikan peringatan tegas bahwa apabila dalam waktu yang diatur oleh undang-undang pihak Dinas Pendidikan selaku Atasan PPID tidak memberikan jawaban yang sah, maka perkara ini akan langsung dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi:
1. **Gugatan Sengketa Informasi Resmi** ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
2. **Laporan Pidana Resmi** ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers (Menghalangi Tugas Jurnalis) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan).
3. **Laporan Resmi** ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait audit investigatif alokasi penggunaan anggaran sekolah."Kami menghormati profesi pendidik, tetapi kami menolak keras jika instansi sekolah dan atribut negara dijadikan tameng (*legal shield*) untuk menutupi pengelolaan uang rakyat!" pungkas Sugeng dengan nada optimis dan tegas.
**BIDANG HUMAS & PUBLIKASI** **DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) LAMPUNG BARAT** *Kontak: dpc.ajplambar@gmail.com | Alamat: Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Lampung Barat. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim