Gebrakan Hukum AJP & TRINUSA: Sugeng Purnomo Layangkan Tiga Surat Resmi ke Dinas Pendidikan, Bongkar Dugaan "Tameng Hukum" Oknum Kepsek

Foto Investigasi Mabes
Gebrakan Hukum AJP & TRINUSA: Sugeng Purnomo Layangkan Tiga Surat Resmi ke Dinas Pendidikan, Bongkar Dugaan "Tameng Hukum" Oknum Kepsek
Gebrakan Hukum AJP & TRINUSA: Sugeng Purnomo Layangkan Tiga Surat Resmi ke Dinas Pendidikan, Bongkar Dugaan "Tameng Hukum" Oknum Kepsek

Investigasimabes.com l Lampung Barat -- Sikap defensif dan penolakan keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh oknum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin, S.Pd.SD, berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat hari ini resmi mengambil langkah hukum berlapis dengan melayangkan tiga dokumen resmi sekaligus ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat dan pihak terkait.

Ketua DPC AJP Lampung Barat yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC LSM Triga Nusantara (Trinusa) Pesisir Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa koalisi jurnalis dan lembaga kontrol sosial tidak akan mundur satu jengkal pun dalam mengawal transparansi uang rakyat.

"Kami tidak gentar sedikit pun. Upaya membentengi diri dari pengawasan publik dengan menggunakan kuasa hukum swasta dan menggunakan stempel resmi instansi pemerintah untuk surat kuasa pribadi adalah tindakan yang tidak hanya menabrak etika kepegawaian, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari dugaan penghalangan tugas pers," tegas Sugeng secara tertulis, Senin (11/05/2026).

Adapun tiga instrumen hukum kedinasan yang resmi diserahkan hari ini meliputi:

1. **Surat Jawaban Somasi dan Somasi Balik (Counter Somasi)** Nomor *89.004/SOMASI BALIK/DPC-AJP.L.B/V/2026* kepada Kantor Hukum GEBOK-NN (selaku kuasa hukum Sapruddin).

2. **Laporan Pengaduan (Lapdu) Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS** Nomor *89.002/LDP/DPC-AJP.L.B/V/2026* kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini