Gebrakan Hukum AJP & TRINUSA: Sugeng Purnomo Layangkan Tiga Surat Resmi ke Dinas Pendidikan, Bongkar Dugaan "Tameng Hukum" Oknum Kepsek

Foto Investigasi Mabes
Gebrakan Hukum AJP & TRINUSA: Sugeng Purnomo Layangkan Tiga Surat Resmi ke Dinas Pendidikan, Bongkar Dugaan "Tameng Hukum" Oknum Kepsek
Gebrakan Hukum AJP & TRINUSA: Sugeng Purnomo Layangkan Tiga Surat Resmi ke Dinas Pendidikan, Bongkar Dugaan "Tameng Hukum" Oknum Kepsek

Menolak memberikan salinan Laporan Realisasi Anggaran Dana BOSP dengan dalih rahasia atau dokumen dikecualikan adalah tindakan sepihak yang keliru secara yuridis.

**Kajian Hukum:** Berdasarkan **UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP** dan **Perki No. 1 Tahun 2021**, laporan realisasi anggaran yang bersumber dari APBN/APBD adalah **Informasi Terbuka yang Wajib Disediakan Secara Berkala**. Upaya menutupi dokumen ini dan melakukan somasi sepihak dinilai sebagai tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana dilarang dalam **Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers** dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

**Menekan Dinas Pendidikan: Kadis Harus Segera Bertindak, Jangan Lakukan Pembiaran!**

Melalui rilis pers ini, DPC AJP Lampung Barat menaruh sorotan tajam langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat selaku atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian. Kadis didesak untuk mengambil sikap objektif dan profesional serta bertindak cepat mengevaluasi bawahannya agar masalah ini tidak membebani kredibilitas instansi pendidikan.

"Kami melayangkan surat keberatan dan Lapdu ini untuk mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah tersebut. Jangan biarkan tindakan yang menyalahi tata naskah dinas ini terus berjalan, yang justru merusak citra ASN di Lampung Barat. Kadis harus bertindak tegas agar masalah ini tidak berkembang menjadi sengketa hukum publik yang meluas," ujar Sugeng Purnomo.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini