Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname

Foto Redaktur
Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname
Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini