Ahli Waris Tuding Kades dan Warga Pudaria Jaya Serobot Tanah Leluhur, Minta Aktivitas Dihentikan

Foto Investigasi Mabes
Ahli Waris Tuding Kades dan Warga Pudaria Jaya Serobot Tanah Leluhur, Minta Aktivitas Dihentikan
Ahli Waris Tuding Kades dan Warga Pudaria Jaya Serobot Tanah Leluhur, Minta Aktivitas Dihentikan

3. *Permendagri No. 1 Tahun 2016* tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur bahwa aset desa, termasuk tanah, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak terkait masih dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya dan warga yang disebut dalam pemberitaan ini.

( Andriawan Polingai)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini