3. *Permendagri No. 1 Tahun 2016* tentang Pengelolaan Aset Desa – mengatur bahwa aset desa, termasuk tanah, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala desa dan pihak terkait masih dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya dan warga yang disebut dalam pemberitaan ini.( Andriawan Polingai)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim