Ahli Waris Tuding Kades dan Warga Pudaria Jaya Serobot Tanah Leluhur, Minta Aktivitas Dihentikan

Foto Investigasi Mabes
Ahli Waris Tuding Kades dan Warga Pudaria Jaya Serobot Tanah Leluhur, Minta Aktivitas Dihentikan
Ahli Waris Tuding Kades dan Warga Pudaria Jaya Serobot Tanah Leluhur, Minta Aktivitas Dihentikan

“Jika pak desa bersama warga tidak menghentikan kegiatan tersebut, kami selaku ahli waris akan menduduki lokasi kalau tidak ada penyelesaian,” tegas Amrin.

Ahli waris telah memberikan teguran agar seluruh aktivitas, baik administrasi maupun fisik, di atas lahan tersebut dihentikan.

### *Dasar Hukum yang Disampaikan Ahli Waris*

Dalam pernyataan tertulisnya, ahli waris menyebut beberapa regulasi yang menjadi dasar tuntutan mereka:

1. *UU No. 29 Tahun 2009* tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian – mengatur tata kelola dan peruntukan lahan transmigrasi agar tidak melanggar hak pihak lain.

2. *PP No. 19 Tahun 2024* dan *Permen Transmigrasi No. 8 Tahun 2025* – sebagai aturan turunan yang mengatur pelaksanaan program transmigrasi dan perlindungan hak atas tanah masyarakat terdampak.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini