“Jika pak desa bersama warga tidak menghentikan kegiatan tersebut, kami selaku ahli waris akan menduduki lokasi kalau tidak ada penyelesaian,” tegas Amrin.
Ahli waris telah memberikan teguran agar seluruh aktivitas, baik administrasi maupun fisik, di atas lahan tersebut dihentikan.
### *Dasar Hukum yang Disampaikan Ahli Waris*
Dalam pernyataan tertulisnya, ahli waris menyebut beberapa regulasi yang menjadi dasar tuntutan mereka:
1. *UU No. 29 Tahun 2009* tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian – mengatur tata kelola dan peruntukan lahan transmigrasi agar tidak melanggar hak pihak lain.2. *PP No. 19 Tahun 2024* dan *Permen Transmigrasi No. 8 Tahun 2025* – sebagai aturan turunan yang mengatur pelaksanaan program transmigrasi dan perlindungan hak atas tanah masyarakat terdampak.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim