Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian leher dan mulut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Ela Tegaskan RTRW Jadi Fondasi Pembangunan Lampung Timur yang Terukur dan Berkelanjutan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Z pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui positif urine. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta dokumentasi kegiatan.
Editor : RedakturSumber : Team